Pancasila sebagai Dasar Negara

Pancasila sebagai Dasar Negara

1. Latar Belakang Perumusan Pancasila
Istilah Pancasila untuk pertama kali ditemukan dalam Buku Sutasoma karangan Empu Tantular. Buku tersebut ditulis pada zaman Kerajaan Majapahit, yaitu pada abad XIV. Menurut Buku Sutasoma, istilah Pancasila mempunyai dua pengertian. Pertama, berbatu sendi yang lima. Kedua, pelaksanaan kesusilaan yang lima, yaitu:

a. dilarang melakukan kekerasan;
b. dilarang mencuri;
c. dilarang berjiwa dengki;
d. dilarang berbohong;
e. dilarang mabuk/minuman keras.

Buku Sutasoma yang ditulis oleh Empu Tantular tersebut memberikan gambaran tentang kehidupan rakyat Majapahit yang hidup damai, tenteram, dan sejahtera. Kemakmuran Majapahit dilukiskannya dengan istilah gemah ripah loh jinawi tata tentrem karta raharja. Adapun kehidupan beragama digambarkan dengan ungkapan Bhinneka Tunggal Ika, Tan Hana Dharma Mangrwa, yang berarti “berbeda-beda tetapi satu, tidak ada kebenaran yang terceraiberai.”

Dalam sejarah kerajaan Majapahit juga dikisahkan tentang keberhasilan Maha Patih Gajah Mada dalam mewujudkan Sumpah Palapa, yakni dapat mempersatukan seluruh wilayah Nusantara di bawah pemerintahan Kerajaan Majapahit. Semua gambaran tersebut menunjukkan bahwa kehidupan bangsa Indonesia pada masa kerajaan Majapahit telah dilandasi dan dijiwai oleh nilai-nilai moral Pancasila, yakni persatuan dan kesatuan bangsa telah terbina, rakyatnya telah hidup tenteram, dan kehidupan antara umat beragama terjalin secara rukun dan berdampingan.

Benih-benih kehidupan yang dilandasi oleh nilai-nilai moral Pancasila itulah yang kemudian dijadikan sumber pemikiran dalam merumuskan dasar negara Indonesia. Perumusan dasar negara Indonesia dilakukan melalui sidang BPUPKI yang berlangsung antara 29 Mei 1945 sampai
dengan 1 Juni 1945.

Pada sidang BPUPKI yang berlangsung pada 29 Mei 1945, Mohammad Yamin mendapat kesempatan pertama untuk menyampaikan pidatonya yang berisikan lima asas dasar negara Indonesia Merdeka, yaitu sebagai berikut.
a. Peri Kebangsaan
b. Peri Kemanusiaan
c. Peri Ketuhanan
d. Peri Kerakyatan
e. Kesejahteraan Rakyat

Setelah berpidato, Mohammad Yamin menyampaikan usul tertulis mengenai rancangan UUD Republik Indonesia yang di dalamnya tercantum rumusan lima asas dasar negara Republik Indonesia, yang rumusannya sebagai berikut.
a. Ketuhanan Yang Maha Esa
b. Kebangsaan Persatuan Indonesia
c. Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Pada sidang BPUPKI yang diselenggarakan pada 31 Mei 1945, Prof. Dr. Mr. Supomo memperoleh kesempatan untuk menyampaikan buah pikirannya tentang dasar-dasar negara Indonesia, yang rumusannya sebagai berikut.
a. Persatuan
b. Kekeluargaan
c. Keseimbangan lahir dan batin
d. Musyawarah
e. Keadilan rakyat

Pada 1 Juni 1945, Ir. Soekarno mendapat kesempatan untuk menyampaikan pidatonya tentang dasar-dasar negara Indonesia merdeka, yang rumusannya sebagai berikut.
a. Kebangsaan Indonesia
b. Internasionalisme atau perikemanusiaan
c. Mufakat atau demokrasi
d. Kesejahteraan sosial
e. Ketuhanan Yang Maha Esa

Usulan Ir. Soekarno itu diberi nama Pancasila, atas usul seorang ahli bahasa. Tanggal 1 Juni 1945 disebut sebagai hari lahirnya istilah Pancasila. Beberapa usulan tersebut kemudian ditampung dan dibahas lagi oleh panitia kecil yang dibentuk oleh BPUPKI. Panitia kecil ini disebut Panitia Sembilan. Selanjutnya, pada 22 Juni 1945, Panitia Sembilan berhasil meru muskan naskah Rancangan Pembukaan UUD yang dikenal sebagai Piagam Jakarta (Djakarta Charter). Dalam piagam itu tercantum rumusan Pancasila sebagai berikut.
a. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
b. Kemanusiaan yang adil dan beradab
c. Persatuan Indonesia
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, keesokan harinya, yaitu pada 18 Agustus 1945 PPKI (sebagai pengganti BPUPKI) mengadakan sidang. Salah satu putusan yang diambil adalah penyempurnaan rumusan sila pertama dari Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Dalam sidang tersebut, Drs. Mohammad Hatta mengusulkan pengubahan kata-kata setelah ketuhanan, yang semula “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa.” Mohammad Hatta mengusulkan perubahan tersebut karena ada desakan dari tokoh-tokoh Indonesia Timur yang keberatan dengan rumusan yang ada pada Piagam Jakarta. Mereka mengancam akan mengundurkan diri dari negara RI dan membentuk negara jika rumusan tersebut tidak diubah.

Perubahan tersebut disetujui oleh semua peserta sidang dengan pertimbangan untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan seluruh wilayah Indonesia. Dengan demikian, rumusan Pancasila yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut. “…maka disusunlah Kemerdekaan Bangsa Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Indonesia, yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta denganmewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Untuk menghindari terjadinya keragaman, baik dalam rumusan, pembacaan maupun dalam pengucapan sila-sila dalam Pancasila, Presiden Soeharto mengeluarkan Instruksi Presiden No. 12 Tahun 1968 tentang urutan Pancasila sebagai Dasar Negara sebagai berikut.
a. Ketuhanan yang Maha Esa
b. Kemanusiaan yang adil dan beradab
c. Persatuan Indonesia
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

 

2. Hakikat Pancasila

Bicara tentang hakikat sesuatu berarti membicarakan hal-hal yang hakiki atau mendasar. Demikian juga halnya dengan upaya memahami hakikat Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Berdasarkan catatan sejarah, tujuan bangsa Indonesia merumuskan Pancasila adalah untuk menjadi Dasar Negara Republik Indonesia. Sebagai dasar negara, Pancasila digali dari falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Oleh karena itu, pada hakikatnya Pancasila mempunyai dua pengertian pokok, yaitu sebagai dasar negara dan sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia. Oleh karena Pancasila memiliki keluasan arti filosofis maka dari dua pengertian pokok tersebut dapat dikembangkan beberapa pengertian, antara lain sebagai berikut.

 

a. Pancasila sebagai Dasar Negara

Pancasila bukan lahir secara mendadak pada 1945, melainkan melalui proses yang panjang yang didasari oleh sejarah perjuangan bangsa Indonesia serta melihat pengalaman bangsa-bangsa lain. Akan tetapi, Pancasila tetap berakar pada kepribadian dan gagasan bangsa Indonesia sendiri. Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia atau disebut juga dengan dasar falsafah negara atau ideologi negara, menunjukkan bahwa Pancasila digunakan sebagai dasar dalam mengatur pemerintahan negara dan penyelenggaraan negara.

Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara, sebagaimana yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, merupakan sumber tertib hukum tertinggi yang mengatur kehidupan negara dan masyarakat. Hal ini mengandung makna bahwa Pancasila sebagai kaidah dasarnegara bersifat mengikat dan memaksa. Maksudnya, Pancasila mengikat dan memaksa segala sesuatu yang berada di dalam wilayah kekuasaanhukum negara Republik Indonesia agar setia melak sanakan, mewariskan, mengembangkan, dan melestarikan nilai-nilai Pancasila. Jadi,
semua warga negara, penye lenggara negara, dan segala macam peraturan perundang-undangan yang ada harus bersumber dan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

Dengan demikian, jelaslah bahwa kedudukan Pancasila adalah sebagai Dasar Negara Republik Indonesia yang mempunyai fungsi pokok sebagai ideologi negara. Adapun pokok kaidah negara yang fundamental atau mendasar adalah Pembukaan UUD 1945, di dalamnya terdapat Pancasila. Itulah sebabnya seluruh isi UUD 1945 dan berbagai peraturan perundangundangan yang berlaku di negara Republik Indonesia semuanya bersumber dan merupakan penjabaran dari sila-sila Pancasila sebagai pokok kaidah negara Indonesia yang fundamental. Bahkan, pembangunan nasional yang dilaksanakan oleh bangsa Indonesia pada hakikatnya merupakan penjabaran dari nilai-nilai Pancasila.

 

b. Pancasila sebagai Pandangan Hidup

Fungsi pokok Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia adalah sebagai pegangan hidup, pedoman hidup, dan petunjuk arah bagi semua kegiatan hidup dan penghidupan bangsa Indonesia dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat dan bangsa Indonesia. Hal ini berarti semua sikap dan perilaku setiap manusia Indonesia harus dijiwai dan merupakan pancaran pengamalan silasila Pancasila.

Hakikat Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia adalah semua sila dalam Pancasila merupakan pencerminan atau gambaran dari sikap dan cara pandang manusia Indonesia terhadap keagamaan (Ketuhanan Yang Maha Esa), terhadap sesama manusia (Kemanusiaan yang adil dan beradab), terhadap bangsa dan negaranya (Persatuan Indonesia), terhadap pemerintahan demokrasi (Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan), dan terhadap kepentingan bersama (Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia).

 

c. Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia

Kepribadian, artinya gambaran tentang sikap dan perilaku atau amal perbuatan manusia. Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia, berarti Pancasila merupakan gambaran tertulis dari pola sikap dan perilaku, atau gambaran tentang pola amal perbuatan bangsa Indonesia yang khas yang membedakannya dengan bangsabangsa lain. Ciri-ciri khas kepribadian bangsa Indonesia tercermin dalam sila-sila Pancasila, yaitu bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang berketuhanan Yang Maha Esa, berkemanusiaan yang adil dan beradab, berjiwa persatuan dan kesatuan bangsa, berjiwa musyawarah mufakat untuk mencapai hikmat kebijaksanaan, dan bercita-cita mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

 

d. Pancasila sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia

Istilah “Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia” ini muncul dalam pidato kenegaraan Presiden Soekarno di depan sidang Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR) pada 16 Agustus 1967. Pancasila dinyatakan sebagai perjanjian luhur seluruh rakyat Indonesia, yang berarti Pancasila harus dibela untuk selama-lamanya. Perjanjian luhur yang dimaksud telah dilakukan pada 18 Agustus 1945, yakni pada saat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) (sebagai wakil seluruh rakyat Indonesia) menetapkan dasar negara Pancasila secara konstitusional dalam Pembukaan UUD 1945.

 

e. Pancasila sebagai Cita-Cita dan Tujuan Bangsa Indonesia

Dasar negara Pancasila yang dirumuskan dan terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, juga memuat cita-cita dan tujuan nasional. Cita-cita dan tujuan nasional itu kemudian dijabarkan dalam tujuan pembangunan nasional. Gambaran tentang Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia tampak dalam rincian dan tujuan bangsa dan negara Indonesia dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, yaitu:
a. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
b. memajukan kesejahteraan umum;
c. mencerdaskan kehidupan bangsa;
d. ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

One thought on “Pancasila sebagai Dasar Negara

Tinggalkan Balasan