Standar Isi

Menurut Permendikbud Nomor 64 Tahun 2013, Standar Isi adalah kriteria mengenai ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Ruang lingkup materi dirumuskan berdasarkan kriteria muatan wajib yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, konsep keilmuan, dan karakteristik satuan pendidikan dan program pendidikan. Selanjutnya, tingkat kompetensi dirumuskan berdasarkan kriteria tingkat perkembangan peserta didik, kualifikasi kompetensi Indonesia, dan penguasaan kompetensi yang berjenjang.

Secara umum, Standar Isi mencakup sasaran (goal) yang mencakup segala sesuatu yang terdiri dari berbagai aspek yang akan dicapai dan menjadi pengalaman belajar peserta didik. Hal ini sejalan dengan Urdan dalam Ku dan Soulier (2009: 651) bahwa “goals are generally defined as performance objectives, or what learners want to achieve”. Artinya, tujuan digambarkan secara umum sebagai sasaran hasil atau hal yang ingin dicapai siswa. Selain sasaran, Kriedl (2010: 227) menambahkan bahwa “curriculum purposes typically include the goals, aims, and objectives an educational program”. Artinya tujuan kurikulum pada dasarnya terdiri dari sasaran, tujuan dan program pendidikan yang objektif.

Sasaran pada kurikulum 2013 dituangkan dalam SKL, tujuan dituangkan dalam Standar Isi yang merupakan turunan dari SKL terdiri KI dan KD, dan program pendidikan yang objektif dituangkan dalam Standar Proses dan Standar Penilaian.

Kompetensi Inti (KI) adalah Kompetensi yang bersifat generik yang selanjutnya digunakan sebagai acuan dalam mengembangkan kompetensi yang bersifat spesifik dan ruang lingkup materi untuk setiap muatan kurikulum. Kompetensi yang bersifat generik mencakup 3 (tiga) ranah yakni sikap, pengetahuan dan keterampilan. Ranah sikap dipilah menjadi sikap spiritual dan sikap sosial. Pemilahan ini diperlukan untuk menekankan pentingnya keseimbangan fungsi sebagai manusia seutuhnya yang mencakup aspek spiritual dan aspek sosial sebagaimana diamanatkan dalam tujuan pendidikan nasional. Dengan demikian, Kompetensi yang bersifat generik terdiri atas 4 (empat) dimensi yang merepresentasikan: (1) sikap spiritual, (2) sikap sosial, (3) keterampilan, dan (4) pengetahuan.

Standar Proses

Proses Pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
Untuk itu setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran serta penilaian proses pembelajaran untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas ketercapaian kompetensi lulusan. Sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi maka prinsip pembelajaran yang digunakan:
  1. dari peserta didik diberi tahu menuju peserta didik mencari tahu;
  2. dari guru sebagai satu-satunya sumber belajar menjadi belajar berbasis aneka sumber belajar;
  3. dari pendekatan tekstual menuju proses sebagai penguatan penggunaan pendekatan ilmiah;
  4. dari pembelajaran berbasis konten menuju pembelajaran berbasis kompetensi;
  5. dari pembelajaran parsial menuju pembelajaran terpadu;
  6. dari pembelajaran yang menekankan jawaban tunggal menuju pembelajaran dengan jawaban yang kebenarannya multi dimensi;
  7. daripembelajaran verbalisme menuju keterampilan aplikatif;
  8. peningkatan dan keseimbangan antara keterampilan fisikal (hard skills) dan keterampilan mental (softskills);
  9. pembelajaran yang mengutamakan pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik sebagai pembelajar sepanjang hayat;
  10. pembelajaran yang menerapkan nilai-nilai dengan memberi keteladanan (ing ngarso sung tulodo), membangun kemauan (ing madyo mangun karso), dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran (tut wuri handayani);
  11. pembelajaranyang berlangsung di rumah, di sekolah, dan di masyarakat;
  12. pembelajaran yang menerapkan prinsip bahwa siapa saja adalah guru, siapa saja adalah siswa, dan di mana saja adalah kelas.
  13. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembelajaran; dan
  14. Pengakuan atas perbedaan individual dan latar belakang budaya peserta didik.
Terkait dengan prinsip di atas, dikembangkan standar proses yang mencakup perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran.
Karakteristik Pembelajaran
Karakteristik pembelajaran pada setiap satuan pendidikan terkait erat pada Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi. Standar Kompetensi Lulusan memberikan kerangka konseptual tentang sasaran pembelajaran yang harus dicapai. Standar Isi memberikan kerangka konseptual tentang kegiatan belajar dan pembelajaran yang diturunkan dari tingkat kompetensi dan ruang lingkup materi.
Sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan, sasaran pembelajaran mencakup pengembangan ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dielaborasi untuk setiap satuan pendidikan.
Ketiga ranah kompetensi tersebut memiliki lintasan perolehan (proses psikologis) yang berbeda. Sikap diperoleh melalui aktivitas“ menerima, menjalankan, menghargai, menghayati, dan mengamalkan”. Pengetahuan diperoleh melalui aktivitas“ mengingat, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, mencipta. Keterampilan diperoleh melaluiaktivitas“ mengamati, menanya, mencoba, menalar, menyaji, dan mencipta”.Karaktersitik kompetensi beserta perbedaan lintasan perolehan turut serta mempengaruhi karakteristik standar proses. Untuk memperkuat pendekatan ilmiah (scientific), tematik terpadu (tematik antarmata pelajaran), dan tematik (dalam suatu mata pelajaran) perlu diterapkan pembelajaran
berbasis penyingkapan/penelitian (discovery/inquiry learning). Untuk mendorong kemampuan peserta didik untuk menghasilkan karya kontekstual, baik individual maupun kelompok maka sangat disarankan menggunakan pendekatan pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah(project based learning).
Rincian gradasi sikap, pengetahuan, dan keterampilan sebagai berikut:
Sikap
Pengetahuan
Keterampilan
MenerimaMengingatMengamati
MenjalankanMemahamiMenanya
MenghargaiMenerapkanMencoba
MenghayatiMenganalisisMenalar
MengamalkanMengevaluasiMenyaji
Mencipta
Karakteristik proses pembelajaran disesuaikan dengan karakteristik kompetensi. Pembelajaran tematik terpadu di SMP/MTs/SMPLB/Paket B disesuaikan dengan tingkat perkembangan peserta didik. Proses pembelajaran di SMP/MTs/SMPLB/Paket B disesuaikan dengan karakteristik kompetensi yang mulai memperkenalkan mata pelajaran dengan mempertahankan tematik terpadu pada IPA dan IPS.
Perencanaan Pembelajaran
Perencanaan pembelajaran dirancang dalam bentukSilabus dan Rencana PelaksanaanPembelajaran (RPP) yang mengacu pada Standar Isi. Perencanaan pembelajaran meliputi penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran dan penyiapan media dan sumber belajar, perangkat penilaian pembelajaran, dan skenario pembelajaran.
Penyusunan Silabusdan RPP disesuaikan pendekatan pembelajaran yang digunakan.

1. Silabus

Silabus merupakan acuanpenyusunan kerangka pembelajaran untuk setiap bahan kajian mata pelajaran. Silabus paling sedikitmemuat:
a
Identitas mata pelajaran (khusus SMP/MTs/SMPLB/Paket B dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK/Paket C/ Paket C Kejuruan);
b
Identitas sekolah meliputi nama satuan pendidikan dan kelas;
c
kompetensi inti, merupakan gambaran secara kategorial mengenai kompetensi dalam aspek sikap, pengetahuan, danketerampilan yang harus dipelajari peserta didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas dan matapelajaran;
d
kompetensi dasar, merupakan kemampuan spesifik yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang terkait muatan atau mata pelajaran;
e
tema(khususSD/MI/SDLB/Paket A);
f
materi pokok, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi;
g
pembelajaran,yaitukegiatan yang dilakukan oleh pendidik dan peserta didik untuk mencapai kompetensi yang diharapkan;
h
penilaian, merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik;
i
alokasi waktu sesuai dengan jumlah jam pelajaran dalam strukturkurikulum untuk satu semester atau satu tahun; dan
j
sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar atau sumber belajar lain yang relevan.
Silabus dikembangkan berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan pola pembelajaran pada setiap tahun ajaran tertentu. Silabus digunakan sebagai acuan dalam pengembangan rencana pelaksanaan pembelajaran.

2. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD). Setiap pendidik pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. RPP disusun berdasarkan KD atau subtema yang dilaksanakan dalamsatu kali pertemuan atau lebih.
Komponen RPP terdiri atas:
a
identitas sekolahya itu nama satuan pendidikan
b
identitas matapelajaran atau tema/subtema;
c
kelas/semester;
d
materi pokok;
e
alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD yang harus dicapai;
f
tujuan pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan KD, dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan
g
kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi
h
materi pembelajaran, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator ketercapaian kompetensi;
i
metode pembelajaran, digunakan oleh pendidik untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai KD yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan KD yang akan dicapai;
j
media pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran untuk menyampaikan materi pelajaran;
k
sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar, atau sumber belajar lain yang relevan;
l
langkah-langkah pembelajaran dilakukan melalui tahapan pendahuluan, inti, dan penutup;
m
penilaian hasil pembelajaran.

3. Prinsip Penyusunan RPP

Dalam menyusun RPP hendaknya memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut.
a
Perbedaan individual peserta didikantara lain kemampuan awal, tingkat intelektual, bakat, potensi, minat, motivasi belajar, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta didik.
b
Partisipasi aktif peserta didik
c
Berpusat pada peserta didik untuk mendorong semangat belajar, motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, inovasi dan kemandirian.
d
Pengembangan budaya membaca dan menulisyang dirancang untuk mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan.
e
Pemberian umpan balik dan tindak lanjutRPP memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi.
f
Penekanan pada keterkaitan dan keterpaduanantara KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar.
g
Mengakomodasi pembelajaran tematik-terpadu, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya
h
Penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi

Standar Kompetensi Lulusan

Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.

Adapun Pengertian Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

Ruang Lingkup Standar Kompetensi Lulusan terdiri atas kriteria kualifikasi kemampuan peserta didik yang diharapkan dapat dicapai setelah menyelesaikan masa belajarnya di satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Untuk mengetahui ketercapaian dan kesesuaian antara Standar Kompetensi Lulusan dan lulusan dari masing-masing satuan pendidikan dan kurikulum yang digunakan pada satuan pendidikan tertentu perlu dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala dan berkelanjutan dalam setiap periode. Hasil yang diperoleh dari monitoring dan evaluasi digunakan sebagai bahan masukan bagi penyempurnaan Standar Kompetensi Lulusan di masa yang akan datang.

DimensiSD/MISMP/MTsSMA/SMK/MA/MAK
SikapMemiliki perilaku yang mencerminkan sikap orang beriman, berakhlak mulia, berilmu, percaya diri, dan bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam di lingkungan rumah, sekolah, dan tempat bermain.

Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap orang beriman, berakhlak mulia, berilmu, percaya diri, dan bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya

Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap orang beriman, berakhlak mulia, berilmu, percaya diri, dan bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial danalam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia

PengetahuanMemiliki pengetahuan faktual dan konseptualberdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya dalam wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait fenomena dan kejadian di lingkungan rumah, sekolah, dan tempat bermain.Memiliki pengetahuan faktual, konseptual, danprosedural dalam ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait fenomena dan kejadian yang tampak mataMemiliki pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif dalam ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradabanterkait penyebab serta dampak fenomena dan kejadian
KetrampilanMemiliki kemampuan pikir dan tindak yang produktif dan kreatif dalam ranah abstrak dan konkret sesuaidengan yang ditugaskan kepadanya.Memiliki kemampuan pikir dan tindak yang efektif dan kreatif dalam ranah abstrak dan konkret sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber lain sejenis

Memiliki kemampuan pikir dan tindak yang efektif dan kreatif dalam ranah abstrak dan konkret sebagai pengembangan dari yang dipelajari di sekolah secara mandiri.

Pada Dimensi Sikap, Standar Kompetensi Lulusan di setiap jenjang ada beberapa kata yang perlu diperhatikan sebagai pembeda. Di SKL SD/MI, ruang lingkup interaksinya dengan alam di lingkungan rumah, sekolah, dan tempat bermain. SKL SMP/MTs menyebutkan ruang lingkup interaksi dengan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya. Sedangkan SKL SMA/SMK/MA/MAK lebih luas lagi yaitu berinteraksi dengan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.

Pada dimensi Pengetahuan, Standar Kompetensi Lulusan (SKL) terlihat pada bentuk pengetahuan yang harus dimiliki oleh tiap jenjang pendidikan. Peserta didik SD/MI cukup dengan pengetahuan faktual dan konseptual. Peserta didik SMP/MTs ditambah dengan Pengetahuan prosedural. Sedangkan peserta didik SMA/SMK/MA/MAK dikembangkan kepada pengatahuan metakognitif.

Dan batasan pengetahuanya disesuaikan dengan tuntutan setiap jenjang. SKL SD/MI dibatasi pada fenomena yang terjadi di lingkungan rumah, sekolah, dan tempat bermain. SKL SMP/MTs dikembangkan pada fenemona yang tampak mata. Sedangkan SKL SMA/SMK/MA/MAK dikembangkan pada penyebab dan dampak fenomena dan kejadian.

Pada dimensi keterampilan, SKL SD/MI pada produktif sesuai dengan yang ditugaskan kepadanya. Pada SKL SMP/MTs, produktif diganti menjadi efektif sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber lain sejenis. Sedangkan SKL SMA/SMK/MA/MAK sama dengan SKL SMP/MTs yaitu efektif dengan pengembangan pada kedudukannya sebagai pengembangan dari yang dipelajari di sekolah secara mandiri.

Standar Sarana dan Prasarana

  • Mengembangkan dan meningkatkan media pembelajaran
  • Mengembangkan dan meningkatkan sarana-prasarana pendidikan berbasis ICT
  • Mengembangkan dan meningkatkan lingkungan belajar yang kondusif, rindang
  • Mengembangkan Income Genarating Activities.

Standar Pengelolaan

  • Mengembangkan sistem Administrasi dan pendataan sekolah dengan menggunakan teknologi informatika.
  • Mewujudkan implementasi MBS.
  • Meningkatkan layanan administrasi sekolah berbasis Paket Aplikasi Sekolah (PAS)
  • Meningkatkan kualitas supervisi klinis oleh kepala sekolah.
  • Mewujudkan sekolah menuju ketercapaian SBI.
  • Mewujudkan pelaksanaan tugas dan fungsi komite sekolah.
  • Mewujudkan jaringan kerja secara vertical dan horizontal.

Standar Pembiayaan

  • Mengembangkan dan melaksanakan jalinan kerja sama dengan penyandang dana.
  • Meningkatkan penggalangan dana dari berbagai sumber.
  • Mengembangkan unit produksi sekolah
  • Mewujudkan pendayagunaan potensi sekolah dan lingkungan
  • Mewujudkan sistem subsidi silang.

Standar Penilaian Pendidikan

  • Mengembangkan perangkat model-model penilaian pembelajaran.
  • Mengembangkan sistem penilaian berbasis kelas
  • Mengembangkan sistem evaluasi pembelajaran
  • Mewujudkan laporan hasil evaluasi belajar siswa.