RSBI Dibubarkan Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi (MK) Akhirnya membatalkan Pasal 50 ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional yang menjadi dasar pembentukan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI). Dengan demikian keberadaan RSBI dan SBI dihapuskan dalam penyelenggaraan sistem pendidikan di Indonesia. Read More